Radar Media Digital - Pemerintah Indonesia mengungkapkan kekhawatiran terkait eksploitasi anak di ruang digital, dengan data menunjukkan 1,45 juta kasus anak tereksploitasi secara daring. Dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) di Kemenko PMK, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan situasi yang mengkhawatirkan ini, menekankan pentingnya perlindungan bagi generasi muda di tengah ancaman predator digital.
Meutya Hafid mengungkapkan bahwa dari sekitar 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen di antaranya adalah anak-anak. Data ini menciptakan urgensi untuk meningkatkan perlindungan anak dari konten berisiko. Namun, kritik terhadap efektivitas pengawasan platform digital semakin mengemuka, terutama setelah data Unicef menunjukkan bahwa separuh anak pengguna internet di Indonesia telah terpapar konten seksual.
Pemerintah merespons situasi ini dengan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini, yang ditandatangani Presiden pada 28 Maret 2025, bertujuan untuk mengatur tanggung jawab penyedia layanan elektronik dalam melindungi anak-anak. Meutya menjelaskan bahwa PP Tunas menetapkan penundaan akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun, sementara untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun.
Pemerintah menekankan bahwa sanksi dari regulasi ini ditujukan kepada platform digital yang tidak menjalankan kewajibannya, bukan kepada anak atau orang tua. Selain itu, perhatian juga diberikan pada dampak sistemik dari algoritma platform yang dapat memicu kecanduan, yang kini dianggap berpotensi merugikan kesehatan mental anak. Dengan waktu yang terus berjalan, masyarakat menantikan tindakan nyata kolaborasi antar kementerian untuk menjamin keselamatan anak-anak di dunia digital.