AS Terapkan Tarif Antisubsidi hingga 143% untuk Panel Surya Indonesia
Hukum

AS Terapkan Tarif Antisubsidi hingga 143% untuk Panel Surya Indonesia

Bloomberg Technoz, Jakarta – Amerika Serikat (AS) menetapkan bea masuk antisubsidi atau countervailing duties (CVD) terhadap panel surya asal Indonesia dengan tarif sebesar 86% hingga 143,3%, lantaran RI dituding memberikan subsidi secara tidak adil.

Administrasi Perdagangan Internasional (ITA) Departemen Perdagangan AS mengumumkan tarif CVD dikenakan terhadap PT Blue Sky Solar Indonesia sebesar 143,3%, PT REC Solar Energy Indonesia sebesar 86%, dan terhadap eksportir atau produsen panel surya Indonesia lainnya sebesar 104,38%.

Adapun, bea masuk antisubsidi yang dikenakan terhadap Indonesia diumumkan bersamaan dengan pengenaan CVD serupa terhadap India dan Laos.

“Departemen Perdagangan AS mengumumkan keputusan awal yang menguntungkan dalam penyelidikan bea antisubsidi terhadap sel fotovoltaik silikon kristal, baik yang dirakit menjadi modul maupun tidak [sel surya], dari India, Indonesia, dan Laos,” sebagaimana tertulis dalam situs Administrasi Perdagangan Internasional AS, dikutip Kamis (26/2/2/2026).

Keputusan akhir penyelidikan bea masuk antisubsidi tersebut direncanakan diterbitkan pada 6 Juli 2026.

Baca Juga

Tagihan Listrik di Inggris Turun Usai Perombakan Biaya EBT

Produsen Bioetanol AS Incar Pasar RI, Kebutuhan 1 Miliar Galon

Purbaya: Aturan Pembebasan Cukai Etanol Buat BBM Sudah Selesai

Next article →

You can share this post!