AS Naikkan Tarif Impor Menjadi 15 Persen, Indonesia Dikenai Penyelidikan USTR
Hukum

AS Naikkan Tarif Impor Menjadi 15 Persen, Indonesia Dikenai Penyelidikan USTR

KENDARI KITA- Pemerintah Amerika Serikat resmi menaikkan tarif impor global dari 10 persen menjadi 15 persen.

Langkah ini diumumkan oleh Perwakilan Perdagangan AS (USTR), Jamieson Greer, Rabu, 25 Februari 2026, menyusul dinamika hukum terbaru yang membatasi wewenang eksekutif dalam menetapkan tarif darurat sebelumnya.

Kenaikan tarif ini merupakan langkah balasan cepat setelah Mahkamah Agung AS membatalkan program tarif sebelumnya karena dianggap melampaui kewenangan presiden.

Sebagai gantinya, Trump menggunakan dasar hukum lain yang dikenal sebagai Section 122, sebuah aturan yang memungkinkan pengenaan tarif hingga 15 persen untuk menyeimbangkan neraca perdagangan, meskipun aturan ini mewajibkan persetujuan Kongres jika ingin diperpanjang setelah 150 hari.

USTR Jamieson Greer menyoroti beberapa mitra dagang spesifik. Secara mengejutkan, Greer mengumumkan bahwa USTR akan membuka penyelidikan Section 301 terhadap praktik perdagangan Indonesia.

Indonesia.

Greer menyebut bahwa Indonesia sebelumnya telah sepakat untuk menerima tarif sebesar 19 persen demi tetap mendapatkan akses ke pasar AS.

Indonesia dalam mengatasi kekhawatiran AS mengenai kelebihan kapasitas industri.

You can share this post!