ARUKKI dan LP3HI Gugat KPK Soal Penanganan Korupsi di Kementan
Hukum

ARUKKI dan LP3HI Gugat KPK Soal Penanganan Korupsi di Kementan

Jakarta, Monitor Pos - Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARUKKI) bersama Lembaga Pengawalan Pengawasan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mangkraknya penyelidikan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2020–2022.

Sidang perdana perkara tersebut digelar hari ini dengan dipimpin oleh Hakim Budi Setyawan, SH. Pihak KPK diwakili oleh Claudia dari Biro Hukum KPK.

Dasar Gugatan: Pasal Baru dalam KUHAP

Dalam keterangannya, perwakilan pemohon menyampaikan bahwa gugatan praperadilan ini didasarkan pada Pasal 158 huruf e KUHAP (baru) yang mengatur objek praperadilan, termasuk dugaan penundaan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut merupakan norma baru dalam KUHAP yang secara eksplisit membuka ruang pengujian atas perkara yang diduga ditunda tanpa alasan sah. Sebelumnya, mereka mengandalkan tafsir penghentian penyidikan secara materiel atau penghentian secara diam-diam untuk menggugat perkara mangkrak, meskipun putusan hakim atas pendekatan tersebut dinilai tidak konsisten.

“Dengan adanya pengaturan tegas dalam KUHAP yang baru, kami semakin mantap mengajukan gugatan terhadap penanganan perkara yang mangkrak oleh aparat penegak hukum,” ujar perwakilan ARUKKI dan LP3HI.

Pokok Materi Gugatan

Dalam persidangan, pemohon membacakan materi gugatan praperadilan yang antara lain memuat:

Pada 15 Juni 2022, Kementan melakukan pengadaan Eartag Secure QR Code berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor SS9/KPTS/PK.3OOlM17l2022 tentang Penandaan dan Pendataan Hewan dalam rangka penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya kelebihan pembayaran dalam pengadaan vaksin wabah PMK yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp75,7 miliar.

Pengadaan vaksin PMK tahap II dan III oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan pada tahun 2022 diduga menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp75,7 miliar akibat kelebihan bayar sebagaimana temuan BPK.

Melalui Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta, disebutkan bahwa laporan pengaduan masyarakat (dumas) telah masuk sejak 2020 dan pada 2021 pimpinan KPK telah memberikan disposisi ke bagian penindakan untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

Namun, menurut pemohon, disposisi tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Para pemohon menilai terdapat tindakan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah oleh pihak termohon.

Sejak pertama kali terdeteksi pada 22 April 2022, wabah PMK disebut telah menyebar ke 19 provinsi di Indonesia, dan penanganannya dinilai lambat serta tidak optimal.

Berdasarkan kronologi dan berbagai pemberitaan media massa, pemohon menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan eartag secure QR code untuk penandaan dan pendataan hewan ternak sapi di Kementan. Namun hingga kini, KPK belum menuntaskan perkara maupun menetapkan tersangka lain yang diduga terlibat.

Uji Batas Wewenang dan Akuntabilitas

Gugatan ini dinilai menjadi salah satu perkara yang menguji penerapan norma baru dalam KUHAP terkait objek praperadilan, khususnya mengenai dugaan penundaan penanganan perkara.

Pihak pemohon berharap majelis hakim dapat memberikan penegasan hukum atas kewenangan praperadilan dalam mengoreksi potensi stagnasi penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, pihak KPK melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menyampaikan jawaban secara resmi dalam agenda persidangan berikutnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon dan pembuktian dari para pihak. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pengelolaan anggaran penanganan wabah PMK yang berdampak luas terhadap sektor peternakan nasional.

You can share this post!