571 Warga Sukabumi Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Akibat Dugaan Keterlibatan Judi Online
Radar Digital

571 Warga Sukabumi Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Akibat Dugaan Keterlibatan Judi Online

Sebanyak 571 warga Kota Sukabumi telah dicoret dari daftar penerima bantuan sosial oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). Pencoretan ini dilakukan karena terdapat dugaan keterlibatan rekening bank mereka dalam transaksi judi online.

Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kota Sukabumi, Arif Nur Rachman, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, 201 penerima berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan 370 penerima dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Ada 571 penerima bantuan di Kota Sukabumi yang dihapus karena terindikasi memiliki rekening yang terlibat judi online," ungkap Arif pada Senin, 22 September.

Arif menjelaskan bahwa terdapat tujuh alasan yang dapat menjadi dasar bagi warga untuk mengajukan sanggahan. Alasan tersebut antara lain termasuk penggunaan KTP tanpa izin, rekening yang dipinjamkan, keterlibatan dalam membantu transaksi judi online, serta kemungkinan ponsel yang terkena spam atau phishing yang berhubungan dengan aplikasi judi online.

Sesuai dengan arahan Kemensos, warga yang merasa tidak terlibat dalam dugaan tersebut dapat mengajukan sanggahan. Proses pengajuan sanggahan harus disertai dengan surat pernyataan yang diketahui oleh Ketua RT dan RW setempat. Surat tersebut kemudian diserahkan ke Dinas Sosial bersama dengan pendamping bansos PKH atau sembako.

You can share this post!