Raperda Transformasi Digital Masuk Bapemperda
Radar Digital

Raperda Transformasi Digital Masuk Bapemperda

Radar Media Digital - Pemerintah Kabupaten Pamekasan telah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang transformasi digital ke dalam program pembentukan peraturan daerah tahun ini. Raperda ini bertujuan untuk mengatur serta mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Awal Kejadian

Tahun ini, terdapat 21 raperda yang diajukan dalam program pembentukan peraturan daerah, salah satunya adalah raperda tentang transformasi digital yang merupakan usulan dari eksekutif.

Perkembangan

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menegaskan bahwa raperda ini akan menjadi landasan hukum untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah yang tercantum dalam RPJPD dan RPJMD. Raperda ini diharapkan berfungsi sebagai instrumen strategis untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi.

Pengaturan dalam raperda ini juga sejalan dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selain itu, raperda ini mencakup penguatan tata kelola, manajemen layanan, integrasi aplikasi dan data antar perangkat daerah, serta peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital. Kebijakan nasional seperti SPBE Nasional, Satu Data Indonesia, dan perlindungan data juga menjadi acuan dalam penyusunan raperda ini.

Kondisi Terakhir

Bupati Kholil berharap transformasi digital dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, dan mendorong daya saing serta inovasi daerah. Nota penjelasan terkait raperda ini telah disampaikan oleh eksekutif, dan pemerintah mengharapkan raperda ini dapat dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku secara terukur.

You can share this post!