Pembatalan Kebijakan Tarif Trump Berpotensi Membatalkan Kesepakatan dengan Prabowo
Sumber Foto: BeritaSatu.com
Lifestyle

Pembatalan Kebijakan Tarif Trump Berpotensi Membatalkan Kesepakatan dengan Prabowo

Oleh: Lukas Luwarso, Jurnalis Senior, Kolumnis

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump, yang diterapkan ke banyak negara–termasuk untuk Indonesia–pada 20 Februari 2026. Kebijakan tarif sepihak ala Trump ini dinilai melanggar konstitusi AS. Menurut MA, Presiden Trump tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara manapun.

Putusan MA Amerika itu dikeluarkan sehari setelah Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika, pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C. Artinya, kesepakatan yang ditandatangani Presiden Prabowo dan Trump, yang merugikan dan merongrong kedaulatan Indonesia, kemungkinan batal. Di hari yang sama, Prabowo juga menghadiri pertemuan perdana Board Of Peace (BOP).

Mem-bully melalui ART dan BOP