Optimalisasi PP Tunas untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital oleh Dikominfosantik Kalteng
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas, bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan sistem elektronik demi perlindungan anak di ruang digital. Dalam upaya ini, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dikominfosantik) Kalimantan Tengah (Kalteng) berperan aktif untuk memastikan implementasi peraturan tersebut.
Langkah-Langkah yang Diambil oleh Dikominfosantik Kalteng
Dikominfosantik Kalteng telah menyusun berbagai langkah strategis untuk mengoptimalkan PP Tunas. Beberapa langkah tersebut meliputi:
- Peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak di dunia digital.
- Penyediaan informasi dan edukasi tentang bahaya yang mungkin dihadapi anak-anak di ruang digital.
- Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan organisasi non-pemerintah, untuk menyebarkan pengetahuan tentang keamanan online.
Pentingnya Perlindungan Anak di Era Digital
Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi, anak-anak lebih banyak menghabiskan waktu di dunia maya. Hal ini meningkatkan risiko mereka terhadap berbagai ancaman seperti perjudian online, penipuan, dan eksploitasi. Oleh karena itu, PP Tunas hadir sebagai payung hukum yang diharapkan dapat memberikan perlindungan efektif bagi anak-anak.
Melalui upaya ini, diharapkan anak-anak di Kalimantan Tengah dapat beraktivitas di ruang digital dengan aman dan nyaman, serta terhindar dari berbagai risiko yang mengancam.




