OJK Tindak 155 Kasus dan Jatuhkan Sanksi di Pasar Modal
NERACA
Jakarta- Sepanjang tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap sedikitnya 155 kasus di pasar modal. Dimana sebanyak 69 dari kasus tersebut telah diselesaikan oleh OJK dan 86 kasus lainnya tengah dalam proses pemeriksaan hingga saat ini,”Adapun 116 kasus di antaranya merupakan kasus transaksi dan perdagangan saham,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap di Jakarta, kemarin.
Disampaikannya, OJK telah mengenakan setidaknya 120 sanksi administratif terhadap kasus pelanggaran, 1.180 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan, serta 65 sanksi administratif yang bersifat non-kasus seputar pasar modal. Upaya ini dilakukan OJK dalam rangka menegaskan rencana Kementerian Keuangan dan Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya untuk melakukan pembersihan pasar secara menyeluruh.
Salah satu yang disorot Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat itu adalah mengenai saham gorengan.“Kondisi ini menegaskan bahwa praktek-praktek yang tidak sejalan dengan prinsip pasar yang teratur, wajar, dan efisien masih perlu diberantas secara konsisten,” kata Eddy.
Terhadap sanksi yang telah dijatuhkan oleh OJK, pihaknya menindaklanjuti dengan menjatuhkan 6 sanksi pencabutan izin, 6 perintah tertulis, hingga 329 sanksi peringatan tertulis dengan pengenaan denda administratif. Nilai denda yang tercatat di OJK bahkan mencapai Rp123,3 miliar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendorong OJK menindak tegas pelaku pasar yang melakukan goreng saham. Pemerintah bahkan menyiapkan insentif jika tindakan tegas mulai dijalankan. “Dalam waktu 6 bulan ke depan, kalau ada yang ditangkap-tangkap atau dihukum tukang goreng saham, kami akan kasih insentif dengan cepat sehingga investor enggak pinter pun enggak akan ketipu,” kata Purbaya
Disampaikannya, komitmen tersebut ditujukan untuk membersihkan Bursa Efek Indonesia dari praktik tidak sehat. Penindakan terhadap investor yang melakukan praktik goreng-menggoreng saham menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika situasi pasar sudah terkendali, pemerintah akan mempertimbangkan insentif maupun keringanan pajak bagi investor.
Dia mengingatkan situasi yang tidak kondusif dapat merugikan investor ritel yang belum memahami risiko. Purbaya menegaskan setiap bentuk keringanan pajak hanya dapat diberikan apabila pasar bebas dari manipulasi harga saham. Insentif yang dimaksud termasuk pengurangan pajak kupon obligasi melalui reksa dana.




