Kasus Penyimpangan Dana Desa Lingga: Inspektorat dan Jaksa Siap Audit Investigasi
Sumber Foto: RadarKepri.com
Sosial

Kasus Penyimpangan Dana Desa Lingga: Inspektorat dan Jaksa Siap Audit Investigasi

Radar Media Digital - Lingga, Radar Kepri-Tabir gelap pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Lingga mulai tersingkap. Inspektorat Kabupaten Lingga mengonfirmasi adanya temuan kerugian negara senilai ratusan juta rupiah di Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Katang Bidare. Ironisnya, proses pengembalian dana tersebut terkesan jalan di tempat, Sabtu (21/2/2026).

Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga, Jais, mengungkapkan bahwa berdasarkan audit ketaatan terhadap penggunaan anggaran Tahun Anggaran (TA) 2023 yang dilakukan pada 2024, ditemukan penyimpangan sebesar Rp257.842.000.

Namun, komitmen perangkat desa dalam memulihkan kerugian negara tersebut patut dipertanyakan. Hingga saat ini, uang rakyat yang baru dikembalikan hanya sebesar Rp8.380.000. Artinya, masih ada rapor merah senilai Rp249.462.000 yang entah mengalir ke mana.

Jaksa Turun Tangan

Lambatnya penyelesaian secara internal ini memicu reaksi dari aparat penegak hukum. Jais mengakui bahwa pihaknya kini “terpaksa” melakukan langkah lebih jauh setelah menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.

“Minggu depan kami akan melaksanakan audit investigasi berdasarkan surat yang telah kami terima dari Kejaksaan Negeri Lingga,” ujar Jais melalui pesan singkat, Sabtu (21/2/2026).

Transparansi Setengah Hati?

Meski mengakui adanya borok di Desa Tanjung Kelit, Jais masih enggan membuka kotak pandora mengenai desa-desa lain di Lingga yang diduga memiliki masalah serupa. Bungkamnya Inspektorat mengenai data sebaran desa bermasalah ini memperkuat spekulasi warga bahwa praktik “sulap” anggaran desa terjadi secara masif dan terstruktur.

Audit investigasi pekan depan akan menjadi ujian bagi kredibilitas Inspektorat: Apakah mereka mampu bertindak sebagai “anjing penjaga” uang rakyat, atau hanya sekadar pemberi stempel administratif di tengah desakan jaksa.

Hingga berita ini dirilis, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga terkait poin-poin krusial dalam surat perintah audit investigasi tersebut.