Implementasi PP Tunas, Kominfo Sulbar: Perlindungan Anak di Ruang Digital
Sumber Foto: Radar Sulbar
Radar Digital

Implementasi PP Tunas, Kominfo Sulbar: Perlindungan Anak di Ruang Digital

Radar Media Digital - Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) efektif berlaku sejak 28 Maret 2026. Regulasi ini mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sejalan dengan kebijakan Gubernur Sulbar untuk melindungi anak di ruang digital.

Awal Kejadian

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif dan membentuk karakter peserta didik dalam memanfaatkan teknologi digital.

Perkembangan

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi PP Tunas agar ruang digital lebih aman bagi generasi muda. Menurutnya, regulasi ini menjadi pijakan baru dalam mengatur aktivitas digital anak, termasuk pembatasan usia pengguna media sosial.

Kondisi Terakhir

Pemerintah pusat telah memberikan masa transisi selama satu tahun bagi para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka. Dengan berlakunya PP Tunas, seluruh ketentuan dalam regulasi tersebut serta regulasi turunannya mulai diberlakukan secara penuh.