Cancel Culture: Antara Keadilan Sosial dan Penghakiman Massal di Era Digital
Radar Media Digital - Cancel culture semakin marak di era digital, dengan praktik boikot atau pengucilan terhadap individu, terutama figur publik, yang dianggap melanggar norma sosial atau moral. Fenomena ini, yang sering terjadi di media sosial seperti Twitter dan TikTok, memunculkan perdebatan mengenai dampak yang ditimbulkan.
Awal Kejadian
Dalam kajian psikologi moral, Jonathan Haidt menjelaskan bahwa manusia cenderung merespons pelanggaran moral dengan emosi yang kuat. Konsep moral outrage menggambarkan dorongan untuk mengecam pihak lain ketika nilai moral dianggap dilanggar. Di ruang digital, respons ini dapat memicu gelombang kritik yang meluas.
Perkembangan
Saat seseorang merasa berada di pihak yang benar secara moral, nuansa dan kompleksitas situasi sering kali diabaikan, yang memperkuat pola pikir “kami versus mereka”. Hal ini menyebabkan ruang diskusi publik semakin terpolarisasi. Selain itu, perilaku agresif dalam cancel culture dapat dijelaskan melalui teori online disinhibition effect dari John Suler, yang menyatakan bahwa individu cenderung bertindak lebih bebas di ruang digital. Anonimitas dan minimnya konsekuensi langsung membuat pengguna lebih berani melontarkan kritik tajam, yang sering kali berujung pada serangan personal.
Kondisi Terakhir
Meskipun cancel culture dapat mengangkat isu penting seperti pelecehan dan diskriminasi, para ahli mengingatkan akan pentingnya sikap kritis dan empati. Tanpa verifikasi informasi yang memadai, cancel culture berisiko menjadi penghakiman massal, merugikan pihak-pihak yang belum tentu bersalah. Fenomena ini menunjukkan bahwa interaksi di era digital sangat dipengaruhi oleh faktor teknologi dan psikologis, sehingga diperlukan pendekatan bijak dalam berkomunikasi agar media sosial tetap menjadi ruang diskusi yang sehat.




