Radar Media Digital - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember mengimbau seluruh peserta untuk memanfaatkan layanan digital resmi dalam proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) guna meningkatkan kemudahan akses dan menjaga keamanan data pribadi.
Dalam rangka mendukung transformasi layanan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal digital yang memungkinkan peserta melakukan pengajuan klaim secara mandiri dan transparan tanpa harus mengunjungi kantor cabang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi. Penggunaan layanan tidak resmi berisiko terhadap keamanan data dan tidak menjamin percepatan proses klaim. Ia menekankan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memproses setiap pengajuan sesuai prosedur yang berlaku dan jika terdapat kesalahan data atau dokumen yang tidak lengkap, proses klaim akan memerlukan waktu lebih lama untuk verifikasi.
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di smartphone. Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk memeriksa saldo, memperbarui data, serta mengajukan dan melacak klaim JHT. Untuk klaim JHT dengan saldo hingga Rp15 juta, peserta dapat mengajukannya secara langsung melalui aplikasi tanpa perlu datang ke kantor cabang. Peserta diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kesesuaian data sebelum pengajuan klaim. Seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya, dan peserta disarankan menggunakan kanal resmi untuk menghindari potensi penyalahgunaan data.