BKPSDM Tuban Tegaskan Pentingnya Absensi Digital, Nasib 41 PPPK Terkendala
Sumber Foto: Radar Tuban
Radar Digital

BKPSDM Tuban Tegaskan Pentingnya Absensi Digital, Nasib 41 PPPK Terkendala

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban menegaskan bahwa absensi digital merupakan satu-satunya metode yang diakui dalam penilaian kehadiran pegawai. Keputusan ini mengakibatkan nasib 41 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Tuban semakin sulit untuk diselamatkan.

BKPSDM menginformasikan bahwa tidak akan ada ruang untuk peninjauan ulang bagi pegawai yang terpaksa dirumahkan. Hal ini berimbas pada puluhan guru dan tenaga kependidikan yang merasa telah hadir bekerja namun tidak terdaftar dalam sistem absensi.

Sejumlah PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang mengklaim tidak melakukan pelanggaran disiplin, menginginkan agar kendala absensi manual dapat dimaklumi. Mereka menyatakan bahwa mesin fingerprint di sekolah atau instansi tidak berfungsi, sehingga mereka terpaksa menggunakan metode manual. Namun, BKPSDM menolak alasan tersebut.

Ketegasan Kebijakan Absensi

Kepala BKPSDM Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menekankan bahwa absensi manual tidak diakui dalam kondisi apapun. Menurutnya, ada dua alasan utama yang mendasari kebijakan ini: kesulitan dalam mempertanggungjawabkan absensi manual dan relevansi sistem digital yang sudah ada.

Fien menjelaskan, "Selain sulit untuk dibuktikan kebenarannya—karena bisa saja diisi oleh teman—saat ini sudah era digital. Masa parkir kendaraan saja sudah digital, absensi pegawai kok masih manual?"

Penggunaan Sistem Absensi yang Sudah Ada

Fien menegaskan bahwa sistem absensi fingerprint telah diterapkan sejak tahun 2016, yang berarti bahwa para pegawai di Tuban sudah beroperasi dalam ekosistem presensi digital selama hampir satu dekade. Selain itu, telah tersedia aplikasi SIJEMPOL yang berbasis ponsel dengan titik koordinat lokasi untuk memudahkan absensi.

Ia menambahkan, "Jika sidik jari tidak terdeteksi, dapat dilakukan perekaman ulang. Jika alatnya rusak, pengadaan baru dapat diajukan, atau dapat menggunakan aplikasi SIJEMPOL. Jadi, alasan alat tidak berfungsi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengganti absensi manual."

Disiplin Kerja sebagai Penentu Kinerja

Absensi dianggap lebih dari sekadar formalitas, mengingat dalam penilaian kinerja PPPK, disiplin kerja yang mencakup kehadiran memiliki bobot 40 persen dari total penilaian. Sisa 60 persen terbagi dalam enam indikator lain, termasuk SKP, integritas, dan aspek jasmani serta rohani.

Fien menekankan bahwa pentingnya absensi online sudah disosialisasikan secara berulang, baik melalui forum resmi, kegiatan sekolah, maupun surat edaran kepada pimpinan instansi dan kepala sekolah. "Para PPPK telah diberikan penjelasan secara detail selama kegiatan MOOC. apakah penjelasan itu ditindaklanjuti atau tidak, itu di luar pengetahuan kami," ujarnya.

Keputusan di Tingkat Pimpinan Daerah

Fien juga mengklarifikasi bahwa penghentian kontrak terhadap 41 PPPK bukanlah keputusan sepihak dari BKPSDM. Baik perpanjangan maupun pemutusan kontrak tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Dengan demikian, kemungkinan untuk meninjau ulang keputusan tersebut tidak terdapat pada level teknis kepegawaian.

"Keputusan ini sudah berdasarkan pertimbangan bupati," tegasnya, menandakan bahwa secara administratif, pintu peninjauan telah tertutup. Secara politis, keputusan akhir ada di tangan pimpinan daerah.

Kontradiksi antara Sistem dan Keadilan

Kasus ini menimbulkan ironi di mana negara menuntut disiplin berbasis sistem digital, tetapi kegagalan dalam sistem atau pelaporan kerusakan dapat berujung pada hilangnya status kerja. BKPSDM mengambil posisi yang kuat dalam mendukung regulasi dan data yang ada.