Bareskrim Ungkap Relasi Kuasa dalam Kasus Narkoba Kapolres Bima
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap adanya isu relasi kuasa dalam kasus tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro. Fakta ini terungkap dari pengakuan mantan anggota Didik, Aipda Dianita, yang menerima permintaan Didik untuk menyimpan barang bukti berupa koper putih berisi narkotika yang Didik konsumsi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, mengatakan Dianita mengiyakan permintaan tersebut karena perbedaan pangkat antara dirinya dan Didik yang merupakan atasannya. “Sehingga Aipda Dianita tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” kata Eko dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat, 20 Februari 2026.
Dianita bertugas sebagai personel Polres Metro Tangerang Selatan pada 2016–2017 dan menjadi anggota Didik saat Didik menjabat Kapolsek Serpong. Pada 2019, Dianita kembali menjadi anggota di bawah kepemimpinan Didik sekaligus merangkap sebagai sopir MA, istri Didik.
Pada 11 Februari 2026, Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah rumah Dianita di wilayah Tangerang. Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan koper putih berisi tujuh klip plastik sabu dengan berat total 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin. Penyidik kemudian mengetahui dan memastikan koper tersebut milik Didik.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap Dianita, ia menerima permintaan menyimpan koper putih tersebut dari MA atas perintah langsung Didik pada 6 Februari 2026. Saat itu, koper masih berada di rumah pribadi Didik di Tangerang. “Tanpa merasa curiga, Aipda Dianita melaksanakan perintah dari MA untuk mengambil dan mengamankan koper yang dimaksud,” ujar Eko.
Dari hasil pendalaman, penyidik juga menemukan bahwa Dianita merupakan pengguna narkotika. Pemeriksaan laboratorium melalui Puslabfor Bareskrim Polri terhadap sampel rambut Dianita dan MA menunjukkan hasil positif mengandung MDMA atau ekstasi.
Berdasarkan hasil tersebut, penyidik melakukan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu terhadap Dianita dan MA. Penyidik kemudian merekomendasikan keduanya menjalani proses rehabilitasi. “Prosesnya dilakukan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI,” tutur Eko.




